English
English
Tiếng Việt
ภาษาไทย
繁體中文
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
zu-ZA
0

Market Analysis

6 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol
Okezone · 6.4K Views
https: img.okezone.com content 2024 08 09 622 3046412 6-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjol-rpRhESeUep.jpg Ilustrasi 6 solusi tidak bayar pinjol ( Foto : Freepik)

JAKARTA - Ada 6 solusi tidak bisa bayar pinjol (pinjaman online) yang bisa Anda coba. Hal ini dikarenakan debitur susah mengembalikan pinjamannya hingga membuat bunganya tinggi.

Apalagi injol legal disediakan oleh fintech pendanaan yang hingga saat ini masih menjamur di Indonesia. Bahkan, ada yang gagal bayar saat mengembalikannya uangnya.

Berikut 6 solusi tidak bisa bayar pinjol (pinjaman online) yang bisa Anda coba:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi kredit pinjaman adalah salah satu cara yang dapat anda lakukan untuk memperingan tagihan pinjaman online anda yang sudah memiliki denda. Pengajuan ini bisa anda diskusikan dengan fintech pendanaan pinjaman anda untuk menemukan solusi terbaiknya.

2.Alokasikan Dana Lebih Besar untuk Bayar Pinjol

Pertama yang harus dilakukan adalah mengalokasikan dana yang lebih besar untuk bayar pinjol agar dapat mengurangi beban akibat tunggakan yang ada.

3. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda

Buatlah negosiasi pengurangan bunga dan denda. komunikasikan dengan pihak fintech mengenai kesulitan anda ditambah dengan bunga dan denda yang sangat memberatkan. apabila pengajuan disetujui maka ada keringanan untuk anda mencicil pinjaman kedepannya.

4. Jangan Mengabaikan Kewajiban

Jika tidak bisa bayar pinjol legal, lakukanlah komunikasi dengan perusahaan Pinjol. Jangan menghindari komunikasi apalagi sampai mengabaikan kewajiban Anda untuk membayar utang.

Dengan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan memberikan informasi yang jujur, pihak pinjol dapat memaklumi dan turut mencari solusi agar dapat membayar utang yang belum lunas.

5. Lapor OJK atau Polisi

Saat mengalami gagal bayar pinjol legal, dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh debt collector secara paksa. Jadi jangan panik jika dikejar-kejar debt collector saat tidak bisa bayar pinjol legal.

6. Hindari Pinjaman Tambahan

Dalam keadaan keuangan yang sulit, jangan tergoda untuk mengambil pinjaman tambahan dari pinjol lain. Hal itu justru akan membuat pinjaman online semakin banyak, dan semakin banyak yang harus dibayarkan

Need Help?
Click Here