English
English
Tiếng Việt
ภาษาไทย
繁體中文
한국어
Bahasa Indonesia
Español
Português
zu-ZA
0

Market Analysis

Bagaimana Cara Menghitung Bunga Deposito?
Medcom · 216.8K Views
image.png
 
Jakarta: Deposito menjadi salah satu jenis investasi yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga yang kompetitif dibandingkan suku bunga yang ditawarkan tabungan biasanya.
 
Namun, tidak banyak yang tahu mengenai cara menghitung bunga deposito yang benar.

Apa itu deposito?

Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang paling populer di kalangan masyarakat karena sifatnya yang relatif aman dan memberikan tingkat pengembalian yang stabil.
 
Deposito merupakan produk perbankan di mana nasabah menyimpan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga yang telah disepakati.
 
Berbeda dengan tabungan biasa, uang yang ditempatkan dalam deposito tidak bisa diambil sewaktu-waktu tanpa terkena penalti.
Cara berinvestasi dalam deposito cukup sederhana yaitu nasabah memilih jangka waktu yang diinginkan, biasanya mulai dari satu bulan hingga beberapa tahun, dan bank akan membayarkan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Deposito sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menabung dengan risiko rendah sambil tetap mendapatkan keuntungan dari bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
 

Cara menghitung bunga deposito

Melansir laman BCA, berikut cara menghitung bunga deposito:
 
Perhitungan bunga deposito bisa dilakukan dengan dua rumus berikut ini.

1. Berdasarkan total investasi setelah jatuh tempo


Melalui rumus ini, dapat diketahui berapa total investasi dari penempatan deposito yang akan diperoleh. Berikut rumus perhitungannya:
 
Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)
 
Berikut cara untuk mengetahui keuntungan bunga deposito:
 
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito²/Jumlah hari dalam satu tahun²
 
Sementara itu, pajak bunga deposito yang harus dibayarkan bisa dihitung melalui rumus berikut:
 
Pajak Bunga Deposito = Keuntungan Bunga Deposito x % Pajak Bunga)
 
Catatan:
- Jangka Waktu Deposito dalam satuan hari.
- Jumlah hari dalam satu tahun sebesar 365 hari untuk tahun non-kabisat dan 366 hari untuk tahun kabisat.
- % Pajak Bunga sebesar 20 persen.
 
Agar lebih memahami cara hitung bunga deposito dengan rumus tadi, berikut contoh perhitungannya:
 
A ingin melakukan penempatan dana deposito sebesar Rp10 juta dengan periode waktu selama enam bulan. Adapun, suku bunga untuk deposito adalah enam persen per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20 persen.
 
Langkah pertama yang harus dihitung adalah profit yang didapatkan dari bunga deposito, rumusnya:
 
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito²)/Jumlah hari dalam satu tahun²)
= (Rp10.000.000 x 6% x 180 hari) / 365
= Rp108.000.000 / 365
= Rp295.890
 
Selanjutnya, hitung total pajak yang wajib dibayarkan dengan rumus berikut:
 
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp295.890 x 20%
= Rp59.178
 
Setelah mendapat hasil perhitungan keuntungan bunga deposito dan pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya hitung bunga deposito dengan rumus paling awal, yaitu:
 
Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)
= Rp10.000.000 + (Rp295.890 - Rp59.178)
= Rp10.000.000 + Rp236.712
= Rp10.236.712
 
Jadi, setelah enam bulan, total saldo dari deposito adalah Rp10.236.712.

2. Berdasarkan bunga per bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Rumusnya yaitu:
 
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
 
Harap diperhatikan, angka 80 persen pada rumus di atas adalah persentase pemasukan setelah dikurangkan dengan pajak yang harus dibayarkan dalam persen. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20 persen. Jadi 100-20 persen = 80 persen.
 
Untuk lebih mudahnya, perhatikan contoh perhitungannya berikut ini.
 
Jika ingin melakukan deposito dengan total Rp10.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 6% per tahun dan potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa dilakukan dengan rumus tadi:
 
(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
= (6% x Rp10.000.000 x 30 x 80%) / 365
= 14.400.000 / 365
= Rp39.452
 
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang akan didapatkan adalah Rp39.452.
 
Itu dia cara menghitung bunga deposito. Semoga bermanfaat dalam menentukan pilihan berinvestasi. 

Need Help?
Click Here